Incarkasus.com 25 Februari 2024
Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dua orang pria yang diduga ada memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Masri.SH langsung bergerak menuju TKP yang berada di Dusun VIII, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekaligus menciduk kedua pelaku.
Setibanya Tim Opsnal di TKP sekira pukul 01 : 00 wib, dan mengetahui kedua pelaku akan bertransaksi, dengan sigap dan seketika itu juga akhirnya kedua pelaku langsung diciduk tanpa melakukan perlawanan yang berarti, pada saat dilakukan penggeledahan dan diintrogasi diketahui pelaku Zulkifli (34) warga Dusun VIII Tanjung Kasau, Desa Dewi Sri, Kecamatan. Laut Tador, sedangkan temanya Wahyu Hermawan (32) merupakan warga Warga Dusun Flamboyan, Tanjung Kasau, Desa Dewi Sri, Kecamatan. Laut Tador, Kabupaten Baru Bara.
Tindakan selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti 1 klip paket sedang berisikan sabu langsung digelandang ke Polsek Indrapura, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Baru Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut dan sesuai dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anjur Sinaga.