Ops Yustisi Polsek Indrapura Kembali Tindak 19 Pelanggar Prokes

Kepolisian53 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 29 Januari 2021

Keseriusan dan kepatuhan semua pihak dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih belum mereda saat ini.

Untuk itu seluruh elemen Bhabinkamtibmas juga dalam rangka menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa Covid-19 dalam menjalankan aktifitas agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Karena pentingnya kepatuhan masyarakat demi pemberantasan Covid-19, Polsek Indrapura Polres Batu Bara ditengah-tengah kesibukan menjalankan tupoksi rutin terus menggencarkan Ops Yustisi kepatuhan Prokes.

Demikian disampaikan Kapolsek Indrapura AKP Sandi kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Diingatkan AKP Sandi,  pemerintah telah menginstruksikan agar selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak (physical distancing) agar terhindar dari penularan Virus Corona (Covid-19).

Pada Ops Yustisi di wilayah hukum Polsek Indrapura kali ini, tim memberi tindakan hukuman kepada 18 perorangan dan satu pelaku usaha yang melanggar Prokes di Pasar Pagi Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka  Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan hukuman yang dijatuhkan berupa teguran lisan terhadap 5 pelanggar, teguran tertulis terhadap 6 pelanggar dan melakukan kerja sosial terhadap 8 pelanggar.

Lokasi lain yang dikunjungi tim Ops Yustisi Polsek Indrapura diantaranya Pasar  Delima Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.

Kemudian Pasar Pagi Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih bahkan dibawah jembatan Sei Tanjung Indrapura Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.

Selain itu tim juga mengunjungi Kantor Camat Sei Suka yang sedang melaksanakan rapat membahas banjir di Dusun VII Desa Simodong Kecamatan Sei Suka.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *