incarkasus.com, Kepri 28 Mei 2021
Pemerhati anak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Faisal menyebutkan, para pelaku kejahatan kekerasan seksual
terhadap anak dibawah umur bisa diberikan hukum kebiri, sepanjang hukuman kebiri tersebut sudah ada aturan pelaksanaannya.
Pendapat tersebut dilontarkan Muhammad Faisal, Jumat (28/5/2021) menanggapi kasus dugaan percabulan oleh oknum lurah, guru ngaji serta penjaga toko terhadap dua anak dibawah umur.
Dikutip dari bentan.co.id, Faisal mendorong agar terduga pelaku diberi hukuman maksimal.
“Saya rasa itu bisa, tinggal keberanian dari aparat penegak hukum dalam hal ini, tuntutan jaksa dan juga vonis dari pengadilan untuk memberikan sanksi tambahan kebiri”, sebutnya.
Ditambahkan mantan Ketua KPPAD Provinsi Kepulauan Riau ini, pemberian hukuman tambahan agar bisa benar-benar menjadi contoh pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana percabulan, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Diungkap Faisal, selama dirinya mengamati kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak ataupun kasus kasus kekerasan anak yang lainnya. Pihak pengadilan dinilai masih memberikan hukuman vonis yang minimal, rata-rata minimal.
“Mungkin inilah yang menjadi salah satu sebab juga mengapa masih banyak berkeliaran para pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak”, duganya.
Apalagi kejahatan terhadap anak disebutkan Faisal merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah khususnya dari aparat penegak hukum untuk benar-benar bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Pandangan tersebut dilontarkan pemerhati anak di Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Faisal menyoroti kasus dugaan percabulan oleh oknum Lurah, guru ngaji serta penjaga toko terhadap dua anak dibawah umur. Faisal mendorong agar terduga pelaku dihukum maksimal.
Faisal menyatakan turut prihatin atas insiden yang dialami oleh kedua korban. Menurutnya insiden ini merupakan pukulan bagi masyarakat. Pasalnya kasus ini baru terungkap setelah aksi para tersangka dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
Sebagai pemerhati anak, Faisal menilai ada keteledoran juga dari orang tua dan masyarakat. Meski begitu ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penyidik mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang ada.
“Namun demikian, saya secara pribadi mendorong pihak Kepolisian untuk berani melakukan penindakan dengan memberikan ancaman hukuman yang berat kepada para tersangka”, harap Faisal.
Karena seperti diketahui, kata Faisal, salah satu tersangka adalah aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat. Tersangka lain juga merupakan seorang tokoh agama sehingga tidak ada alasan untuk meminimalkan ancaman hukumannya.
Bahkan menurut hemat Faisal hukuman tersangka harus diperberat berdasakan Undang Undang perlindungan anak.
“Ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga nanti efek jera kepada masyarakat yang lain. Sehingga masyarakat tidak melakukan tindakan yang sama, melakukan kekerasan seksual terhadap anak”, tandas Faisal.
EP