Incarkasus.com 26 September 2021
Upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019, Polres Batu Bara terus gencarkan Ops Yustisi dengan titik sasaran masyarakat pelanggar Prokes. Bertempat di Jalinsum Lima Puluh – Kisaran 26 September 2021 pukul 09 : 40 wib.
Ops Yustisi tersebut digelar secara Stasioner dipimpin Kanit Regident Sat Lantas Ipda, Elon Sitinjak.SH, yang didampingi oleh, Kapolsek Lima Puluh AKP. Rusdi.SH.M.M, Titik sasaran masyarakat pelanggar Prokes.
Didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta tetap mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 untuk tingkat Desa dan Kelurahan, sebagai upaya untuk mengantisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019.
Sedangkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 untuk setiap Daerah serta sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan ( Prokes ).
Selanjutnya, Surat Perintah Ops Yustisi Nomor : Sprint / 1022 / IX / PAM.3./2021 tanggal 25 September 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi secara Stasioner di Wilayah Hukum Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.Agar tetap memberikan himbauan terkait Protokol Kesehatan ( Prokes ) kepada para pengguna jalan, diataranya, pengemudi bus dan penumpang, serta pengendara kendaraan roda 2, mobil pribadi, juga Truk, yang disertai dengan pemberian masker dan pemasangan stiker secara cuma-cuma yang sekaligus memberikan sangsi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Rizal Hutagaol