incarkasus.com, Batu Bara 10 Juni 2021
Personil Polsek Indrapura Polres Batu Bara melaluiOps Yustisi kembali menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar Prokes Kecamatan Air Putih dan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Kamis (10/6/2021).
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandi menjelaskan pada Ops Yustisi tersebut, 35 pelanggar Prokes dikenakan tindakan disiplin. Dalam bentuk teguran lisan terhadap 18 pelanggar dan kerja sosial terhadap 17 pelanggar.
Sedangkan sasaran Ops Yustisi dengan kekuatan 8 personil diantaranya di Jalinsum Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Bank BRI Kelurahan Indrasakti,
Pertokoan / Warung di Kelurahan Indrasakti, Pajak Delima Indrapura, Jalinsum Indrapura dan Mode Fashion Indrapura serta Acces road Inalum Kuala Tanjung.
Dikatakan AKP Sandi, pada kegiatan tersebut tim juga membagikan masker kepada pelanggar Prokes yang telah menjalankan hukuman disiplin.
“Kita tak bosan menyampaikan imbauan agar masyarakat mematuhi Prokes, memakai masker, sering cuci tangan, jaga jarak, kurangi mobilitas dan interaksi dengan orang lain dan hindari kerumunan”, imbaunya.
EP