PPK Dinas PUPR Batu Bara Benarkan Pengerjaan Jalan Simpang Gambus – Kedai Sianam Alami Kerusakan

Peristiwa46 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 29 Desember 2020

Pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan simpang Gambus – Kedai Sianam (Ruas Jalan No. 034) (PEN) Kecamatan Lima Puluh,yang saat ini masih dilaksanakan telah mengalami kerusakan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Faisal membenarkan kerusakan tersebut saat dikonfirmasi wartawan group Wappress, Selasa (29/12/2020).

Dikatakannya pengerjaan peningkatan ruas jalan tersebut berdasar  nomor kontrak 1608676/PK/PPK/ SP/DPUPR-BB/2020 senilai Rp 11.452.713.718,47 sumber APBD-P yang dikerjakan oleh PT. Merangin Karya Sejati.

Menurut Faisal, peningkatan Ruas Jalan Simpang Gambus -Kedai Sianam sepanjang  5.300 meter dengan lebar 5 meter pada dua titik kondisinya kopak kapik. “Tapi itu sudah di lakukan perbaikan dengan ditambal.

Pengerjaan juga belum dibayar dan belum selesai”, kilah Faisal. Disebutkan Faisal, pihak rekanan sedang mengajukan perpanjangan waktu atau adendum, dan akan melanjutkan pengerjaan di awal tahun 2021″, jelas Faisal.

Amatan wartawan group Wappress, pengerjaan peningkatan ruas jalan (hotmix) yang dikerjakan oleh PT. Marangin Karya Sejati dengan masa pengerjaan 30 hari itu sudah mengalami keretakan, terkupas dan ditambal. Sementara kondisi tersebut terjadi dimasa pengerjaan proyek sedang berjalan.

Mengamati hasil pengerjaan PT. Marangin Karya Sejati pada peningkatan ruas jalan Simpang Gambus – Kedai Sianam, Ketua Investigator BPI KPNPA Rl Kabupaten Batu Bara, Darmansyah kembali angkat bicara.

Menurut Darman, proyek tersebut sejak awal perencanaan dan proses lelang terkesan dipaksakan dan terburu buru. Mengingat jumlah anggaran mencapai Rp 11 miliar lebih, dan volume kegiatan 5 m x 5.300 m dengan masa pengerjaan hanya selama 30 hari.

Darmansyah menduga pihak rekanan saat menghampar hotmix ketika  kondisi badan jalan dalam keadaan basah, sehingga hasil pengerjaan minim kualitas dan kuantitas.

“Sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten  Batu Bara dan PT. Marangin Karya Sejati mentaati peraturan dan perundang- undangan, salah satunya  Perpres no 16 Tahun 2018 tentang barang/jasa”, sebut  Darmansyah.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *