Incarkasus.com 27 Desember 2024
Tetapkan Ops Lilin Toba 2024 Satuan Lalu Lintas Polres Batu Bara berikan batasan waktu operasional truk angkutan berkapasitas tiga sumbu roda ke atas dengan jumlah roda 10 dengan konfigurasi 1-2-2 kapasitas muatan tronton bekisar 10 S/d 20 ton, untuk volume 20 S/d 30 meter kubik. 27 Desember 2024 pukul 16.00 wib bertempat di Jl. Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.

Dalam pelaksanaan Ops Lilin Toba 2024 dan penetapan waktu operasional truk tersebut secara langsung dipimpin Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnes Juwita.S.IK.MM.M.Si yang diikuti juga oleh para Kanit Sat Lantas dan seluruh personil, untuk pembatasan operasional truk angkutan dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Menteri Perhubungan tentang Pembatasan Operasional Angkutan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Untuk arahan dan bimbingan yang disampaikan Kasat Lantas, AKP Agnes Juwita secara jelas mengatakan,” Ditetapkanya pembatasan operasional selama perayaan Natal & Tahun Baru bertujuan untuk mengurangi terjadinya laka lantas yang disebabkan oleh kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Lebih lanjut, Untuk truk angkutan yang memilki tiga sumbu ke atas dipastikan dihentikan operasionalnya dari pukul 05.00 wib S/d pukul 22.00 wib, dan bagi Kendaraan yang melanggar diarahkan akan diparkir sementara di tempat yang telah dipersiapkan dan dapat dilanjutkan operasionalnya pukul 22.00 wib S/d pukul 05.00 wib yang bertujuan untuk menggugah kesadaran para pengemudi dalam berlalu lintas demi untuk keselamatan bersama.
Adapun pembatasan yang dilakukan merupakan langkah strategis sebagai dukungan dalam menciptakan kelancaran Operasi Lilin Toba 2024, dengan demikian dapat dipastikan perayaan Natal & Tahun Baru berjalan lancar tanpa hambatan. Pungkas,” Kasat Lantas.
Hendri.











