Incarkasus.com 12 Maret 2022
Dengan semakin tingginya jumlah masyarakat yang terpapar Covid19 di tanah air saat ini, Sat Lantas Polres Batu Bara Polda Sumut melaksanakan pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dan bagi bagi masker kepada masyarakat pengguna jalan tepatnya di Pasar Lima Puluh Sabtu, 12/03/22).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kanit Gakkum IPDA RIKI HAMDANY, SE memberikan himbauan dan teguran kepada warga yang berkerumun dan tidak menggunakan masker agar mematuhi protokol kesehatan dan di himbau agar memakai masker serta tidak berkerumunan.
Kapolres Batu Bara AKBP JOSE DC FERNANDES S.I.K dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Fahmi mengatakan dengan adanya pendisiplinan masker diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19 dan waspada terkontaminasi varian baru omicron di wilayah Kabupaten Batu Bara

“Kami laksanakan Operasi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara dan membagikan masker secara Gratis kepada pengguna jalan maupun masyarakat lainya”, papar Kapolres Batu Bara”
Selain itu Riki menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan baik serta menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker bila keluar rumah maupun menghindar dari tempat kerumunan banyak orang.
Sekaligus dalam kegiatan ini kami mensosialisasikan protokol kesehatan 5M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, mengurangi Mobilitas dan Menjaga Jarak dan menghindari kerumunan, imbuhnya”.

Kemudian ia menegaskan, melalui Operasi Yustisi, Polres Batu Bara akan terus mendukung upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona/Covid-19 dan varian baru omicron.
Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah sesuai tempat atau lokasi aktivitas yang banyak orang”, Tandasnya
Redaksi : Rizal Hutagaol
Sumber : Humas Polres Batu Bara






