Sat Reskrim Polsek Indrapura Ciduk Dua Pria Pelaku Pencurian Bobol Salah Satu Rumah Warga

Uncategorized467 Dilihat

Incarkasus.com 28 Februari 2026
 

Menindak lanjuti laporan Polisi bernomor : LP/B/102/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, kembali Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R Hutagaol.SH.MH arahkan Kanit Unit Reskrim E.Hutabarat.SH.MH bersama Aipda J. Marpaung, Bripka M.Hasibuan, Bripka Kasdi Ginting dan Bripka J. Sinaga.SH agar segera melakukan penyelidikan dan mendeteksi secara pasti dimana keberadaan kedua pelaku yang telah melakukan aksi tindak kejahatan pencurian dengan cara membobol rumah koban nya A/n Herwanto yang terletak Wilayah Kecamatan Air Putih pokoknya, tanpa ada nama Kelurahan/Desa, Dusun atau lingkungan. 

Selanjutnya dari informasi yang disampaikan pihak Humas Polres Batu Bara diketahui kedua pelaku masing-masing berinisial DA (32) warga Dusun II, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, dan Rgn Napitupulu hanya diketahui tempat lahir di Besitang 6 Desember 1981 namun tidak memilki alamat tinggal, dengan ketidak lengkapan Alamat Korban dan alamat salah satu pelaku, merupakan titik kesalahan pihak pemberi informasi yang dinilai kurang lengkap untuk di publikasikan.
 
Saat ini proses penyidikan sedang berjalan dan memasuki tahapan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang  disertai juga dengan gelar perkara, dan seluruh berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara guna untuk proses Hukum lebih lanjut.

Asruddin Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *