Sat Resnarkoba Polresta Mataram Ringkus IRT Bantu Suami Jual Sabu

Hukrim167 Dilihat

incarkasus.com, Mataram-NTB 05 Juni 2021

Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus seorang ibu rumah tangga ketika kediamannya digrebek. MR (34) hanya pasrah digelandang ke Mako Polrestra Mataram Polda NTB karena diduga membantu suaminya menjual Narkoba jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, MR ditangkap dari hasil kegiatan penggerebekan pada Rabu (2/6) malam.

“Dalam giat penggerebekan dirumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5 gram,” kata Yogi.

Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat Kepolisian di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.

Kepada polisi, MR mengaku barang bukti Narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.

“Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual Rp150 ribu,” ucap Yogi.

Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan. Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika Polisi datang melakukan penggerebekan.

Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram. Dengan adanya temuan barang bukti Narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *