incarkasus.com, Batu Bara 09 April 2021
Sebagai wujud tanggungjawab mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Batu Bara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara turut aktif menggencarkan Ops Yustisi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Skala Mikro di tengah-tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra melalui Kanit Laka Ipda Wahidin disela-sela pelaksanaan Ops Yustisi di warung makan dan kedai kopi sepanjang Jalinsum Lima Puluh, Jumat (9/4/2021).
Dengan kekuatan 7 personil Sat Lantas, Ipda Wahidin memimpin Ops Yustisi menyasar masyarakat pengunjung yang berada atau melintas di warung serta pendatang di Kelurahan Lima Puluh Kota.
Pada Ops tersebut puluhan warga yang mengabaikan Prokes diberi sanksi hukuman disiplin seperti push up, scotjump dan menyanyikan lagu kebangsaan serta kerja sosial.
Tim juga nengimbau masyarakat dan pengunjung di Lima Puluh Kota agar tetap memakai masker dan mematuhi prokes yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Pengunjung kita imbau untuk selalu mentaati Prokes dengan pola Hidup 5 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. Ini demi kesehatan dan keselamatan bersama”, papar Ipda Wahidin.
Selain mengedukasi masyarakat, tim Ops Yustisi Sat Lantas juga membagikan puluhan masker dan mengingatkan agar tidak kendor menjaga diri, keluarga dan Negara.
EP / Batu Bara