Satreskrim Polres Sumbawa Barat NTB Ringkus 2 Remaja Terlibat Pencurian HP

Hukrim147 Dilihat

incarkasus.com, Sumbawa Barat-NTB 05 Juni 2021

Tim Lebah Puma (Lema) anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumbawa Barat Polda NTB berhasil mengamankan dua orang remaja diduga terlibat melakukan tindak pidana pencurian HP warna silver biru di Desa Maluk Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat NTB, Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.

“Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan korban berinisial YB, melaporkan tentang tindak pidana pencurian HP Vivo Y20 warna silver biru diwilayah Taliwang”, terang Kapolres Sumbawa Barat Polda NTB AKBP Herman Suriyono, Sik,.MH melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi, S. Sos.

Eddy mengatakan dua remaja terduga pelaku diketahui berinisial SN (17) seorang remaja perempuan yang diduga melakukan pencurian. SN berasal Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Sedangkan S (18) seorang remaja laki- laki diduga melakukan penguasaan barang curian. S berasal juga dari Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K perintahkan Kanit Pidum Reskrim IPDA Eko Ari Prastya, SH dan Tim Lema untuk melakukan penyelidikan. Ternyata HP Vivo tersebut dikuasai oleh inisial S dengan posisi berada di Kecamatan Sekongkang”, ujarnya.

Eddy menyampaikan untuk mendalami informasi tersebut, Tim Lema Polres Sumbawa Barat mendatangi kediaman terduga S yang beralamat di Sekongkang Atas.

Tim bertemu langsung dengan terduga S dan ditemukan HP berada ditangan S. Setelah di cocokkan dengan laporan dari korban YB ternyata sesuai dengan Type dan Merk HP yang hilang.

Setelah itu Tim Lema mengembangkan hasil penyelidikan melalui penguasaan HP terhadap terduga S.

Lebih lanjut Eddy menyampaikan dari hasil yang interogasi bahwa barang bukti HP Vivo Y20 yang dikuasai oleh S didapatkan dari tukar tambah HP miliknya merk Infinix ditambah dengan uang Rp. 200.000  dengan terduga SN yang beralamat Sekongkang.

Mendapat informasi ini,  Tim Lema mengembangkan informasi yang didapat tersebut dan ditemukan terduga berinisial SN yang berada dipantai Kecamatan Maluk.

“Tim Lema melakukan interogasi terhadap inisaial SN terkait HP Vivo Y20 tersebut, dan terduga mengakui perbuatannya bahwa Hp Vivo tersebut diambil dari korban YB.

Karena diduga kuat terlibat pencurian dan penguasaan HP curian, Tim Lema langsung mengamankan pelaku SN beserta S yang  menguasai HP bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat guna penyidikan”, tuturnya.

EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *