Incarkasus.com 28 September 2026
Praktik Curang dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan bebas terjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14212261 Jln. Acces Road Inalum Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, terlihat jelas pengisian BBM menggunakan jeriken berjalan lancar tanpa hambatan.
28 September 2026

Dari pantauan awak media diketahui, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang jelas dilarang untuk melayani konsumen membeli Bahan Bakar Minyak menggunakan jerigen, sama sekali tidak dipedulikan alias diabaikan bagitu saja demi untuk meraup keuntungan berlebih, sementara aturan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) telah ditetapkan larangan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, dan sesuai dengan Peraturan Presiden Bernomor 291 – 2014, melarang menjual BBM bersubsidi menggunakan Jerigen & Drum ke konsumen, tidak hanya itu, di dalam Peraturan Presiden (PerPres) nomor 191 tahun 2014, Undangan-undang Nomor 22 Tahun 2001 & UU Pembelian BBM menggunakan jerigen, tercakup dalam larangan pembelian yang tidak dilengkapi rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.

Bahkan pihak Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (PerPres) no 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu, yang pasti pihak SPBU tidak dibenarkan melayani konsumen yang membeli menggunakan jerigen dan mobil yang sudah di modifikasi.
.
Pada saat Awak Media akan mengkonfirmasi lewat seluler ke pihak pengawas SPBU, fakta yang ditemukan nomor WhatsApp awak media tersebut telah di blokir permanen, berkaitan dengan hal tersebut, Diminta Kepada Dirut Pertamina agar dapat memberikan tindakan dan sangsi sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Pihak Pertamina Pusat.
Red.












