incarkasus.com, Batu Bara 22 November 2021
Tidak bayar pajak dan retribusi daerah, sejumlah iklan dan reklame yang terpampang disepanjang jalan kota Tanjung Tiram ditertibkan oleh BPPRD Batu Bara, Senin,(22/11/2021).
Dalam rangka melaksanakan penertiban plang papan reklame perusahaan yang tidak mematuhi dan memperhatikan peraturan daerah Batu Bara tentang Retribusi Daerah Batu Bara, Dalam surat perintah Ka. BPPRD Batu Bara Rijali S.Pd Nomor : 800/ 040/SPT/ pgwl/ XI/ 2021 tentang penertiban pajak reklame memerintahkan kepada staf penertiban lapangan untuk turun di Kecamatan Tanjung Tiram, Talawi Datuk Tanah Datar, Lima Puluh dan Datuk Lima Puluh selama 2 hari berturut-turut dari mulai tanggal 22 November hingga 23 November (Senin- Selasa) 2021.
Berkenaan dengan perintah tersebut petugas staf lapangan BPPRD Batu Bara melakukan penertiban alat peraga perusahaan yang ada di setiap kedai toko (Ruko) di wilayah tersebut.
Turut serta dalam pelaksanaan dan pengawasan penertiban papan iklan reklame perusahaan Ponsel khusus nya di Kec Tanjung Tiram yang mewakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batu Bara Rijali S.Pd yakni petugas lapangan BPPRD Batu Bara dipimpin oleh Kabid Perpajakan Budi dan anggota Satpol PP serta awak Media yang dibantu dengan alat kenderaan Dump truk sky life milik dinas lingkungan hidup.
Menurut Kaban BPPRD Kabupaten Batu Bara Rijali S.Pd melalui Kabid Penertiban Pajak retribusi daerah Budi mengatakan β Kita sudah menyampaikan teguran secara lisan kepada pengusaha yang berada di Kec. Talawi dan Kec. Tanjung Tiram agar taat pajak iklan dan reklame, dan hari ini kita melakukan penertiban sesuai janji kita dan didasari peraturan dan perundang-undangan yang berlakuβ. Ujar Budi.
Jumlah toko yang di satroni petugas penertiban pajak iklan dan reklame OPD BPPRD Batu Bara diantaranya toko jualan Ponsel merk Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang jalan Merdeka dan jalan Rakyat di Kec. Tanjung Tiram.
Di sisi lain petugas penertiban pajak iklan reklame Jefri Amnil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban pajak iklan yang telah dibersihkan ada tiga perusahaan yakni perusahan Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Rakyat Kec. Tanjung Tiram.
Dan sebelumnya Jefri juga mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Batu Bara untuk mentaati peraturan daerah terhadap retribusi daerah.
Setelah diberi teguran lisan dan tertulis juga para pengusaha tidak mengindahkan teguran dari DPRD Batu Bara maka dengan ini kami mengambil sikap. ujar Jefri.
Fadly Pelka