Incarskasus.com 5 Maret 2025
Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura kembali berhasil ungkap aksi tindak kejahatan pencurian sepeda motor, dengan pelaku Rudy Afrizal (25) merupakan seorang residivis warga Jalan Syech Beringin, Lingkungan III, Kelurahan. Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, dari hasil penyelidikan oleh personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 01 Februari 2025, sekira pukul 11.00 wib, di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dengan korban Liliani Damanik (25) warga Dusun II, Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador.
Pelaku diamankan saat sedang berada
di kawasan Batu II, Kota Tebing Tinggi.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian berupa, 1 Buah helm merk LTD warna abu-abu, 1 Lembar STNK berikut BPKB sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 2018 OAK dan 1 buah Playdisk hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan pada saat pelaku beraksi.

Berkaitan dengan peristiwa tersebut, secara jelas dan tegas Kasi Humas Polres Batu Bara mengatakan,” pada saat kejadian korban sedang memarkirkan sepeda motornya di area parkir, namun pada saat korban kembali, untuk mengambil sepeda motor, ternyata telah hilang dari pengakuan korban,
kunci kontak masih melekat di sepeda.
selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Indrapura ada mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Tebing Tinggi, dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama MR yang saat ini masih dalam pengejaran.
Sebagai proses Hukum pelaku dan barang bukti ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, selain itu Kasi Humas juga memberikan himbauan terbaik ke masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor bila terjadi aksi tindak kejahatan disekitaran lingkungan. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, dengan nada santun, lembut dan Humanis.
Erizon Sirait.


