Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Hingga Meninggal Dunia

Berita, Hukrim170 Dilihat

Incarkasus.com 15 Mei 2024

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. melaksanakan Doorstop terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik hingga berakibat meninggal dunia serta kekerasan seksual atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana di Kota Cirebon.

“Terkait pengembangan penanganan kasus pembunuhan yang baru baru ini kembali menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat khususnya di netizen sejak adanya film yang diterbitkan oleh rumah produksi mengenai kasus pembunuhan yang dikenal Kasus Vina yang di Cirebon,” katanya

Awal penanganan Kasus tersebut berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota, pada bulan Agustus tahun 2016, kemudian penyidik Polres Cirebon Kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa orang terduga sebagai tersangka.

Dikarenakan kasus sangat menonjol, bahkan sebelumnya kasus tersebut dilaporkan merupakan suatu kasus kecelakaan, kemudian terbit kecurigaan, tentang kejadian yang menimpa dua orang korban, Eki dan Vina, tidak disebabkan dari kecelakaan melainkan pembunuhan. Ujar,” Jules Abraham.

Selanjutnya penyidikan Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar, sejak bulan September, kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai bulan November.

Sejak, bulan September di terima dan di bulan November dinyatakan kasus tersebut selesai dan telah di serahkan ke Kejaksaan, kemudian kasusnya bergulir di pengadilan, bahkan dalam Proses penyidikan ditemukan kurang lebih 11 orang tersangka, dimana pengadilan memvonis 8 orang tersangka dan yang 3 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO

Dari 8 orang tersangka yang telah divonis, 7 orang diataranya masuk dalam klasifikasi dewasa dan yang melakukan pembunuhan berencana hingga divonis hukuman seumur hidup, sedangkan untuk 1 orang tersangka lagi hanya divonis 8 tahun penjara sebab masih di bawah umur dan berada dalam perlindungan anak. ungkap,” Kabid Humas Polda Jabar.

Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota ataupun Polda Jawa Barat hingga sampai di persidangan tidak ada yang disebutkan identitas.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *