Terlibat Kasus Sabu, Pasutri dan 4 Rekannya Diringkus Polisi

Hukrim119 Dilihat

incarkasus.com,Mataram 09 September 2021

Terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, enam orang pelaku asal Abian Tubuh Baru, Kota Mataram, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram

IKS alias Jojol seorang residivis kasus Sabu dan AS yang merupakan istrinya merupakan dua dari enam tersangka yang diciduk polisi.

“Ke enam pelaku itu berinisial, GAS, INK, IGB, IGM, IKS, dan AS, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri), ” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni,SH mengatakan pada konfrensi pers, Rabu (8/9/2021) keenam pelaku ditangkap Tim Opsnalnya di Lingkungan Abian Tubuh Barat, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram, Selasa dini hari (7/9/2021).

Yogi menuturkan, awalnya Tim hanya mengamankan 4 orang. Namun dari pengembangan 4 orang tersebut menyebutkan bahwa mereka mendapatkan Sabu dari IKS alias Jojol. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan Sabu dengan berat Bruto 6 gram, alat timbangan dan sejumlah uang tunai,” kata dia.

Pengakuan salah satu pelaku, ia membeli Sabu itu dari Jojol seharga Rp 1,5 juta per gram, dan dipecah menjadi 15 poket yang dihargai Rp 150 ribu per poketnya. Sementara Jojol yang merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama mengakui, peran istrinya (AS) hanya sebagai kurir atau pengantar.

“Keenam pelaku akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegas Yogi.

Ebson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *