21 Mei 2023
Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus.SH ringkus seorang pria pengangguran yang diketahui merupakan pelaku pencurian yang disertai dengan pemberatan dan sesuai dengan Pasal 363 KUHPindana.

Didasari laporan Polisi bernomor : LP/B/ 74 /V/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 dan terjadi di Dusun I, Desa Tanjung Seri, Kecamatan. Laut Tador, Kabupaten. Batu Bara, diketahuinya peristiwa tersebut pada saat korban Usman Sinaga (45) di telpon oleh istrinya dan memberitahu bahwa rumah kedai kemalingan, setelah menerima pemberitahuan tersebut koban langsung pulang untuk melakukan mengecekan, selanjutnya fakta yang ditemukan pintu dapur telah rusak dan terlihat engsel pintu bekas di cungkil, tidak sampai disitu korban juga langsung masuk ke dalam rumah melihat barang-barang miliknya berupa,’ Handpone merk OPPO A5s berwana merah dengan Imei 1. 868593046969254, Imei 2. 868593046969247, berikut 3 buah BPKB Honda Vario 150 Nomor Polisi BK 2418 VAD, BPKB Yamaha Bison Nomor Polisi BK 6972 VAI, BPKB mobil Pick Up merk Panther Nomor Polisi BK 9194 NA, 8 Slok Rokok, 1 Buah Kalung Emas seberat 9,6 Gram, 7 Buah Tas, 1 Bua KTP, 2 Buah ATM berikut Buku Tabungan, 5 Buah Kartu BPJS dan Uang Tunai senilai Rp 1.550.000,-

Setelah pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Jalan. Pini Anom, Gang. Asahan A, Kabupaten. Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan diintrogasi diketahui pelaku Indra B Harahap alias Kaca (42) merupakan warga tidak menetap di Desa Tanjung Seri, Kecamatan. Laut Tador, Kabupaten. Batu Bara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tindakan selanjutnya Pelaku berikut barang bukti Handpone merek Oppo A5s dan 1 Unit Honda Vario yang telah berganti warnah dengan ditutup Stiker hitam di boyong ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan proses Hukum lebih Lanjut.
R. Hutagaol.