Tidak Tau Diri Diberi Kepercayaan Malah Melakukan Penggelapan

Berita, Hukrim12 Dilihat

8 Juni 2022.

Diberi kepercayaan seorang pria A/n Lesmana alias Sulas aliias Culas (42) yang merupakan warga Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan. Sei Balai, Kabupaten Batu Bara akhirnya menjadi penghuni jeruji besi, dalam waktu yang lumayan lama karena telah melakukan tindak kejahatan penggelapan hewan ternak sapi yang dititipkan padanya.

Arnol Damanik (59) yang merupakan warga Dusun V Asahan Jaya, Desa Binjai Baru, Kecamatan. Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara (Korban) mengakui bahwasanya ada menitipkan sapi ternak kepada Lasmana alias Sulas alias Culas (42) bertujuan untuk dipelihara dengan catatan berbagi hasil.

Menyikapi kasus penggelapan sapi ternak tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan secara langsung membenarkan adanya peristiwa  penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan juga telah menetapkan Lasmana alias Sulas alias Culas sebagai tersangka yang diringkus dari tempat persembunyiannya di Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara pada 6 Juni 2022 petang.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara
AKP Jhon H Tarigan, secara langsung juga memaparkan kronologis tentang adanya peristiwa penggelapan sapi tersebut, terjadinya peritiwa penggelapan bermula pada tahun 2013.

Pada saat itu Arnol Damanik (Korban) ada menitipkan hewan ternak sapi sebanyak 17 ekor kepada tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas (42) dan ditempatkan di areal kebun kelapa sawit, dengan catatan yang disepakati
bagi hasil bila sapi ada yang melahirkan.

Seiring berjalanya waktu sampai dengan Februari 2022, akhirnya Arnol Damanik (Korban) mengetahui bahwa, sapi miliknya sudah bertambah menjadi 37 ekor karena telah berkembang biak dan melahirkan beberapa ekor anak sapi.

Ironisnya pada 28 April 2022, saat dilakukan pengcekan lokasi letak sapi-sapi tersebut, faktanya Arnol Damanik (Korban) hanya melihat 1 ekor sapi yang diketahui adalah miliknya tepat berada di lokasi. Melihat hal tersebut, Arnol Damanik (Korban) langsung menelpon tersangka, namun sama sekali tidak terhubung.

Akhirnya Arnol Damanik (Korban) langsung datang rumah tersangka Lesmana alias Sulas alias Culas (42) faktanya istri tersangka menjelaskan bahwa tersangka sudah beberapa hari tidak ada lagi pulang ke rumah.

Bingung dan penasaran Arnol Damanik (Korban) lansung mencari informasi dari beberapa agen sapi, parahnya informasi yang didapat, sapi miliknya telah dijual tersangka kepada beberapa orang agen.

Atas peristiwa tersebut, Arnol Damanik (Korban) total mengalami kerugian sebesar Rp 288.000.000, tidak tinggal diam akhirnya Arnol Damanik (Korban)  melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi
Nomor: LP/B/308/IV/2022/SPKT/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara,
tertanggal 28 April 2022.

Dijelaskan juga oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara setelah menerima laporan, pihaknya secara langsung melakukan penyelidikan yang sekaligus memburu tersangka.

Tidak sia-sia pada 5 Juni 2022, Tim Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat Informasi bahwa, tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas (42) sedang berada di tempat persembunyiannya, di wilayah Kecamatan.Ujung Batu, Kabupaten. Padang Lawas Utara.

Tidak membuang waktu Tim Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung berangkat menuju tempat persembunyian tersangka, tidak sia-sia tepat pada 6 Juni 2022 sekira pukul 17.00 wib, akhirnya Tim menemukan tersangka di salah satu rumah warga yang terletak di afdeling IV PT BAS Kecamatan Ujung Batu dan langsung diringkus.

Tindakan selanjutnya, tersangka digelandang ke Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan Proses Hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat Pasal 372 dari KUHPidana. Pungkas,” Kasat Res AKP Jhon H Tarigan

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *