Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

Berita, Hukrim8 Dilihat

14 Mei 2023

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang terjadinya kasus tindak penganiayaan, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus..SH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus amankan pelaku penyerangan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap korbanya, Juriadi (54) warga Dusun Kopi, Desa Simpang Kopi, Kecamatan. Sei Suka, Kabupaten. Batu Bara. 14 Mei 2024 pukul 10 : 00 wib.

Melalui informasi yang diterima diketahui terjadinya peristiwa penyerangan menggunakan sebilah pisau (sajam) tersebut berawal pada saat korban baru pulang belanja dari pajak simpang kopi, setelah meletakan belanjaan ditempat usahanya, korban langsung masuk menuju dapur rumahnya, kemudian korban keluar lagi menuju kebelakang rumah bertujuan hendak membuang air kecil dan pada waktu yang bersamaan korban mendengar suara teriakan dari anggota kerjanya yang mengatakan,” Sodri ngamuk bawa pisau…!! ditengah teriakan tersebut dengan tiba-tiba pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah pisau (sajam) yang dibawa hingga terjadi perlawanan untuk menyelamatkan diri.

Merasa tidak terima dan terancam, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura. Selanjutnya didasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/V/2023/SPKT/ Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara dan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

Setelah pelaku penyarangan berhasil diamankan dan diintrogasi diketahui pelaku Anggi Sodri Hermanto (24) warga Dusun Mangga, Desa Simpang Kopi,  Kecamatan. Sei Suka, Kabupaten. Batu Bara. Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti sebilah pisau di gelandang ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *