Tim Sat Res Narkoba Polres Dompu Ringkus Pelaku Penyalaguna Narkotika

Hukrim9 Dilihat

Incarkasus.com 8  Desember 2021

Pria yang diduga Penyalaguna Narkotika Golongan I dan bukan tanaman ( Jenis Shabu ) dan menjadi target Ops Antik 2021, sekira pukul 01 : 00 wita berhasil diringkus Tim Sat Narkoba Polres Dompu 

Diduga pelaku Lukman alias Bhabon (37)
dan tidak memiliki pekerjaan, merupakan warga Lingkungan. Dorotoi, Kelurahan. Dorotangga, Kecamatan. Dompu, Kabupaten. Dompu, berhasil diringkus Tim Sat Narkoba Polres Dompu dirumahnya berikut barang bukti yang berhasil diamankan.
 
Satu (1) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening di Duga Narkotika jenis shabu, Sembilan (9) lembar  plastik klip transparan di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, Satu (1) buah korek api dan sudah di modif serta terpasang jarum, Satu (1) bundel Plastik klip transparan, Satu (1) buah bong, Satu (1) buah skop, Satu (1) buah alat hisap dan Satu (1) lembar KTP, dengan total barang bukti shabu, Berat brutto, 5.00 gram, Berat netto, 4.67 gram.

Diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu Lukman alias Bhabon (37) berhasil diringkus melalui informasi yang diterima dari masyarakat, dengan tidak membuang waktu  Kasat Narkoba IPTU Ramli. SH, langsung menelpon Tim Opsnal dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Rahmadun Siswadi.SH agar segera memantau wilayah Lingkungan. Dorotoi, Kelurahan. Dorotangga, Kecamatan. Dompu, Kabupaten. Dompu. 

Dengan tidak memerlukan waktu lama Tim Ops Sat Res Narkoba, mengetahui bahwasannya, benar salah satu rumah warga menjadi tempat bertransaksi Narkotika jenis shabu, tindakan selanjutnya Tim langsung meringkus seorang laki laki yang ada didalam rumah tersebut, tidak ingin terkecoh Tim juga memanggil saksi untuk memperlihatkan proses penggeledahan, dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Lukman alias Bhabon (37) berikut barang bukti di gelandang ke Sat Narkoba Polres Dompu, guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta proses Hukum lebih lanjut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *