Incarkasus.com 30 April 2026
Berantas penyalaguna Narlotika Sat Narkoba Polres Batu Bara ringkus seorang palaku yang kerap beraktivitas di wilayah hukum dan kerap meresahkan masyarakat, dalam pengungkapan pada 29 April 2026, pukul 00.43 wiib, di Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dilakukan didasari informasi yang diterima dari masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, secara tegas dan jelas Kasat Narkoba Pokres Batu Bara menyampaikan bahwa, adapun pengungkapan yang dilakukan personil yang petugas sepenuhnya membuahkan hasil dan mengamankan seorang pelaku berinisial Aa (55) yang diduga kuat ada keterlibatan dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi hal tersebut, personl Sat Narkoba memprioritaskan penyelidikan dengan metode pengintaian paya pada akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan personil yang bertugas ada menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa kemasan plastik klip dengan total berat bruto lebih dari 2 gram, serta alat pendukung seperti timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Tidak hanya itu pelaku juga mengakui memiliki barang bukti tersebut hanya untuk dijual, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindak kejahatan yang dilakukan dan dengan tidak membuang waktu, pelaku langsung di gelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian KUHPidana
R. Hutagaol.
Sumber : Humas Polres Batu Bara










