Incarkasus.com 8 Desember 2021
Polsek Medang Deras berhasil lagi ungkap kasus pencurian dengan pemberatan bobol ATM milik Lesteria (53) warga Perumahan Aur Duri Permai, RT 017 RW 006, Kelurahan Mendalao Darat (Jambi) sedangkan pelaku Walpan Nainggolan (20) merupakan warga Dusun Tanjung Sigoni, Kecamatan. Medang Deras. Kabupaten. Batu Bara.
Dalam pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut personil Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras berhasil juga menyita barang bukti diantaranya :
Satu (1) lembar Kartu ATM BRI milik A/n Lesteria Nainggolan, Satu (1) lembar Kartu ATM milik A/n Maya Sitorus, Satu (1) buku tabungan bank BRI milik A/n Lesteria Nainggolan, Satu (1) lembar laporan transaksi Finansial milik A/n Lesteria Nainggolan, Satu (1) potongan kertas Nomor Pin bertuliskan angka 683636, dan Satu (1) unit sepeda motor Suzuki Smaz tanpa plat full modifikasi.
Terjadinya tindak kejahatan dengan pemberatan tersebut pada 29 November 2021 sekira pukul 10:00 wib, sedangkan tempat kejadian dirumah orang tua korban pada saat korban pulang ke Kampung. Bertempat Dusun Tanjung Selamat, Desa Tanjung Sigoni, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara.
Setelah korban mengeketahui kehilangan satu (1) buah kartu ATM miliknya yang diletakan dalam tas selanjutnya korban pergi ke Bank BRI untuk melakukan pengecekan yang sekaligus mengambil uang namun faktanya uang yang ada di Tabungan habis senilai Rp 22.000.000.(Dua puluh dua juta rupiah) telah dikikis, mengetahui hal tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Medang Deras, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara.
Setelah merima laporan dari korban personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras, yang dipimpin Kanit Unit Reskrim IPDA.A.SITORUS, SH berangkat menuju Bank BRI bertujuan untuk merangkum barang bukti dengan meminta rekaman CCTV.
Setelah mengetahui sosok pelaku pembobol ATM dengan tidak membuang waktu personil Unit Sat Rekrim Polsek Medang Deras langsung melakukan pengejaran dan dengan tidak memerlukan waktu yang begitu lama, pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya. Bertempat, Desa Pasar Lapan, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan diketahui juga bahwasanya pelaku merupakan keponakan korban, mengetahui hal tersebut Personil Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras langsung melakukan penyitaan hasil kejahatan pelaku kendati sempat digunakan pelaku untuk membeli 1(satu) unit Sepeda motor Suzuki smaz, Kartu ATM milik korban juga turut disita.
Tindakan selanjutnya pelaku di boyong ke Polsek Medang Deras guna untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Red (Rizal Hutagaol)