Baru Beberapa Bulan Dilakukan Penggrebekan Aktivitas Perjudian Ilegal Sabung Ayam Kembali Beroperasi

Berita, Hukrim24 Dilihat

18 Juli 2022

Setelah beberapa bulan lalu aktifitas ilegal judi sabung ayam di simpang selalai digerebek oleh aparat kepolisian, kini pada hari Senin ini (18/07/2022).

Kegiatan ini ditempat yang berbeda aktifitas perjudian sabung ayam juga dilaksanakan di wilayah Lengkenat Kecamatan Sepauk,dengan demikian diharapkan HPH bertindak tegas.

Informasi dari warga masyarakat di Desa Lengkenat aktifitas judi ayam memang rutin setiap hari Sabtu dan hari Minggu bahkan sampai hari Senin dilaksanakan.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak panitia gelangang  judi sabung ayam sudah menyediakan tempat yang baru bagi warga yang melaksanakan aktifitas perjudian sabung ayam tersebut.

“Ada kecurigaan gelangang judi sabung ayam di Lengkenat ada yang membekingi, lihat sendiri keadaannya, gelangang judi  itu masih tetap jalan. Karena ada setoran mereka lancar,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Harapan saya,ungkap warga tersebu, agar aktifitas perjudian sabung ayam di Lengkenat ini harus ditindak tegas seperti yang dilakukan di Simpang Selalai kemarin,” pungkasnya.

Penulis : Bontang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *