Bergerak Cepat Kanit Unit Reskrim Polsek Indrapura Ciduk 2 Pria Diduga Bandar Sabu

Berita, Hukrim44 Dilihat

18 Februari 2023

Melalui informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas 2 orang pria yang merupakan bandar narkotika jenis sabu dan kerap beraksi disekitaran Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan. Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. 18 Februari 2023. 

Dengan adanya informasi tersebut dan sekira pukul 15 : 30 wib Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Unit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus.SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan yang sekaligus meringkus kedua palaku.

Selanjutnya dengan tidak memerlukan waktu yang begitu lama akhirnya kedua palaku berhasil diringkus di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, tepatnya kedua pelaku sedang berada di Pantai Citra, pada saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang berupa, 1. 4 Paket besar sabu seberat 38 Gram, 2. 1 Paket kecil sabu, 3. 1 unit timbangan besar, 4. 1 unit timbangan kecil, 5. 1 unit Handphone merk Nokia, 6. 1 Unit Handpone Android merk OPPO, 7. 1 unit HT, 8. 3 Bungkus plastik klip, 9. Uang tunai senilai Rp 680.000,- dan 1 Bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis Ganja.

Setelah introgasi terhadap kedua pelaku yang diketahui bandar sabu masing-masing berinisial ASNT (47) merupakan warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan. Sei Suka, Kabupaten. Batu Bara, dan ZLK LBS (49) merupakan warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung Kecamatan. Sei Suka, Kabupaten. Batu Bara.

Tindakan selanjutnya kedua pelaku yang merupakan bandar sabu digelandang  ke Kantor Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan sesuai dengan, 
Pasal 114 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *