Personil Polsek Labuhan Ruku Fasilitasi Perdamaian Melalui Jalur Hukum Restorative Justice 

Berita, Kepolisian76 Dilihat

Incarkasus.com 4 Mei 2024

Terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan M. Fauzi alias Nanang (19) kepada Asriza Pradana (25) akhirnya diselesaikan secara damai melalui jalur hukum Restorative Justice, 4 Mei 2024 petang bertempat di Polsek Labuhan Ruku.

Penyelesaian permasalahan oleh kedua belah pihak dengan menempuh Perdamaian melalui jalur Hukum Restorative Justice merupakan jalan terbaik yang disepakati oleh kedua belah pihak yang keduanya masih bertempat tinggal di Desa yang sama, Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala juga membenarkan tentang penyelesaian permasalahan tersebut melalui jalur Hukum Restorative Justice. 5 Mei 2024. 

Sementara Restorative Justice yang dimaksud adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang secara langsung melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain agar mendapatkan keputusan Hukum yang adil dan berimbang bagi kedua belah pihak antara pelaku dan korban. Jelas,”  Kasi Humas AKP AH. Sagala. 

Sagala juga menjelaskan, penganiayaan terhadap korban Asriza Pradana berawal pada saat Hamzah orang tua korban yang memergoki M. Fauzi alias Nanang  sedang mencuri kelapa di kebun warga. 

Oleh sebab itu pencurian dan penganiayaan terjadi di Dusun VII Desa Benteng Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara pada 27 Juli 2023  sekira pukul 23.30 wib. 

Setelah melihat hal tersebut, Hamzah melarang pelaku, namun tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya, namun peristiwa itu didengar  korban Asriza Pradana dan langsung datang untuk menegur pelaku Dangan melontarkan kalimat, “Kau sudah mencuri melawan pula sama orang tua,” tegurnya. 

Namun merasa tidak terima ditegur, akhirnya pelaku memukuli korban berkali-kali ke arah mata dan dada korban, bahkan pemukulan dilakukan berulang-ulang sampai korban lemas dan jatuh terkulai tak berdaya.  

Setelah saat korban terjatuh, ahirnya seorang warga pun datang dan berhasil melerai, namun pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban, dan seketika itu juga Hamzah bersama warga lainnya  membawa korban ke klinik terdekat agar mendapatkan pertolongan dan pengobatan secara Medis. 

Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, pada keesokan harinya korban pun membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku, dan pada saat sedang  dilakukan penyelidikan, tepat pada 19 April 2024 sekira pukul 11 : 00 wib, korban datang ke Polsek Labuhan Ruku, untuk menyampaikan bahwasanya korban telah berdamai dengan pelaku. 

Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto.SH langsung menugaskan Kanit Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede agar menggelar mediasi 
antara korban dan pelaku dengan mengedepankan Jalur Hukum Restorative Justice, kesimpulan yang ditemukan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian. tutup,” Kasi Humas AKP AH. Sagala.

Ersyam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *