Incarkasus.com Jakarta 16 Februari 2021
Seiring dengan dibukanya ruang kritik dan saran oleh Pemerintah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga akan selektif dalam penerapan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap Karet dalam Undang Undang tersebut ataupun dianggap kriminalisasi menggunakan Undang Undang ITE.
Untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet, di dalam Undang Undang ITE itu juga sesungguhnya sangat berpotensi, kemudian dapat digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan Undang Undang ITE dan bisa ditekan serta dikendalikan.
Papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri Jakarta 15 Februari 2021.
Mantan Kapolda Banten juga menegaskan. Pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, penggunaan ruang ciber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
Undang-undang ITE dapat menjadi catatan untuk kedepannya agar dapat dilaksanakan penegak Hukum secara selektif serta lebih mengedepankan edukasi, sifat persuasi yang kemudian mengupayakan langkah yang bersifat restorative justice. Pungkas. Kapolri.
Redaksi