Keberatan Di Tagih Uang Sewa Sawah Pasangan Suami Istri  Tega Aniaya Ibu Dan Anak 

Berita, Hukrim229 Dilihat

Incarkasus.com 7 Agustus 2023

Diduga lakukan penganiayaan akhirnya pasangan suami istri bersama adik dan ketiga orang anaknya, warga Dusun III, Desa Pematang Tengah, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dilaporkan ke SPKT Polres Batu Bara. 
6 Agustus 2023. 

Keenam orang yang diduga telah melakukan penganiayaan tersebut, di Laporkan oleh, Saudur Dormince br Sitorus (50) dan merupakan warga Dusun/Desa yang sama namun itu juga erat kaitannya dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya juga ke tiga orang anaknya, terjadi pada 04 Agustus 2023, sekira pukul 19.10 wib. 

Selanjutnya, kepada wartawan korban Br Sitorus secara jelas mengatakan,” Pada saat itu dirinya bersama anaknya RCS (17) ikut menemani ibunya Rusti Br Manurung untuk menagih hutang ke terlapor R br G merupakan uang sewa sawah milik ibunya yang belum dibayar oleh terlapor. 

Pada waktu itu saya langsung bertemu dengan ketiga anak terlapor F, D dan Sy yang sedang berada diluar rumah. Tujuan kedatangan saya hanya untuk menagih hutang dan uang sewa tanah. Saya hanya mengatakan,” Makanya kalian bayarlah hutang kalian,” Mendengar perkataan tersebut, terlapor R br G langsung berteriak “keroyok” dan  dengan Spontan ketiga anaknya langsung mengeroyok saya. 

Bukan hanya itu R br G juga ikut melakukan pengeroyokan dan mencakar pipi, menjambak rambut, menunjang bokong dan kaki saya hingga saya mengalami luka-luka dan sakit. Papar,” Saudur Dormince br Sitorus, pada 7 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Saudur Dormince br Sitorus, juga menambahkan, setelah melihat dirinya dikeroyok, lalu ke tiga anaknya RCS memiliki berniat untuk melerai,  namun suami R br G A/n EBB (58) malah mencekik leher RCS sambil berucap, “Kumatikanlah kau”.

Berselang tidak begitu lama  datang adik laki-laki R br G berinisial Rk (40) dan tanpa basa basi langsung memukul leher korban, akibat dari penganiayaan yang dilakukan EBB dan Rk, korban RCS mengalami luka memar dileher yang dirasa sangat sakit.

Dari peristiwa yang dialami akhirnya korban langsung melapor ke Polres Batu Bara atas dugaan tindak pengeroyokan yang dialami dan sesuai Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 subsider Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Selanjutnya laporan tersebut diterima Kepala SPKT Kanit III Polres Batu Bara Aiptu Bambang Hermanto, dan sesuai dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B/250/VIII/2023/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tanggal 06 Agustus 2023 A/n Pelapor Saudur Dormince Sitorus.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *