Incarkasus.com 19 September 2021
Menuju masyarakat patuh protokol kesehatan ( Prokes ) Polres Batu Bara gelar Ops Yustisi personil gabungan, bertempat di depan Mako Polsek Lima Puluh. Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara 19 September 2021 pukul 09 : 30 wib.
Operasi Yustisi Stasioner Personel Gabungan Polres Batu Bara secara langsung dipimpin wakil koordinator Ops Yustisi, AKP. Zulham.SH.MH yang di dampingi oleh Kanit Gakkum lantas IPDA. Wahidin. SH sebagai Padal Ops Yustisi.
Sasaran Pos Yustisi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak antara satu dan lainya, Ops Yustisi bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 untuk tingkat Desa Dan Kelurahan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah serta sanksi terhadap pelanggaran Prokes.
Rizal Hutagaol