Patroli Gabungan Berskala Besar Polsek Indrapura Pastikan Kelancaran Jalur Mudik Lebaran 

Berita, Kepolisian294 Dilihat

Incarkasus.com 7 April 2024

Ciptakan kelancaran & keamanan jalur mudik lebaran, kembali Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.SH.MH bersama para personil terus aktif melaksanan Patroli Gabungan Berskala Besar sebagai upaya untuk menciptakan kelancaran, keamanan & kenyamanan masyarakat pengguna jalan dari jelang hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah  2024 Masehi mendatang.

Dari informasi yang diterima oleh awak media, dalam menciptakan kelancaran Jalur Mudik dari jelang hingga Hari Raya Idul Fitri diketahui, titik lokasi Patroli Gabungan Berskala Basar tersebut,  Jalinsum wilayah Hukum Polsek Indrapura. 06 April 2024 pukul. 23 : 00 S/d pukul 01 : 00 wib.

Selanjutnya, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, juga menyampaikan apa yang menjadi target  Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK, menurut pendapat beliau akan lebih baik bila Patroli gabungan berskala besar di prioritaskan pemantauan terhadap semua kegiatan masyarakat yang sedang weekend atau alasan liburan, bilapun ada terjadi aksi tindakan kejahatan, tidak tertutup kemungkinan pelakunya oknum masyarakat itu sendiri. 

Disampaikan juga bahwa,” Sat Lantas Polres Batu Bara yang secara langsung di pimpin Kanit Turjawali Ipda Hotden Pakpahan bersama Kanit Unit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri Sundoko.SH, Kanit Intelkam Aipda Ramlan, Personil Polsek Indrapura, dan Personil Sat Lantas Polres Batu Bara langsung bergabung dalam pelaksanaan Patroli berskala besar.

Untuk titik sasaran pelaku aksi tindak kejahatan 3C, dan perkumpulan para remaja di pinggir jalan, tidak hanya itu, personil Patroli gabungan berskala besar juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memancing keributan terhadap penggunaan jalan yang lainnya, begitu juga dengan para remaja, jangan dijadikan suasana yang kondusif jelang lebaran sebagai ajang untuk tawuran, bermain mercon dan  petasan, bilapun masih ada ditemukan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan knalpot brong dan idak sesuai dengan spesifikasi, wajib di berikan sangsi tilang atau tahan kendaraan yang digunakan.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *