Pembangunan Kantor Bupati Menggunakan Anggaran Multi Years Dikritisi

Berita, Pemkab143 Dilihat

19 Agustus 2022

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Batu Bara mengkritisi pembangunan gedung perkantoran Kabupaten Batu Bara secara tahun jamak (multi years) pada tahun anggaran 2022 dan tahun 2023. 

Melalui jurubicaranya Rizky Arietta,  F-PG beralasan pembangunan tahun jamak tidak mematuhi ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020. Kedua peraturan tersebut mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak  (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pendapat tersebut disampaikan F-PG pada 

Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, Kamis (18/8/22 petang.

“Menanggapi sub kegiatan multi years (tahun jamak) ini F-PG belum dapat menerima dan menyetujui hal tersebut dengan dasar, bahwa sub kegiatan multi years harus mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD dan harus mematuhi ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 yang mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat  tahun jamak (multi years), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda/Perkada”, papar Rizky.

Sebagaimana diketahui,  pada rancangan KUA PPAS P-APBD tahun 2022 untuk pembangunan gedung perkantoran Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 dengan OPD pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, tercatat nilai total anggaran Rp. 108.200.000.000, yang direncanakan pada anggaran P-APBD tahun 2022 senilai Rp. 35.300.000.000 dan pada R-APBD tahun 2023 senilai Rp. 72.900.000.000.

Dijelaskan Rizky,  F-PG setelah membaca aturan yang telah dijelaskan diatas berpendapat bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sebelum dicantumkan dalam KUA-PPAS  harus terlebih dahulu dibuat Peraturan Daerah/Perkada yang mengatur mengenai pembangunan Kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak. Sampai dengan saat ini Pemkab Batu Bara tidak memiliki Perda/Perkada tentang pembangunan Kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak.

“F-PG berpendapat Perda/Perkada tersebut menjadi dasar bagi Pemkab untuk mencantumkan anggaran pembangunan Kantor Bupati dengan sistem multiyears pada KUA-PPAS bukan hanya didasari persetujuan bersama DPRD yang ditanda tangani oleh pimpinan pada saat pengesahan KUA-PPAS P-APBD”, tandasnya.

lanjut disebutkan juru bicara F-PG, terhadap persetujuan bersama yang telah dirancang oleh pihak Pemkab untuk kegiatan tahun jamak ini, F-PG memberikan pendapat bahwa isi persetujuan bersama tersebut tidak sesuai ketentuang peraturan perundang-undangan dikarenakan tidak dicantumkan jangka waktu pelaksanaaan kegiatan. 

“Sebagai mana kita ketahui berdasarkan penjelasan peraturan yang telah disebutkan diatas jangka waktu pelaksanaan kegiatan dengan sistem penganggaran tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang dalam hal ini masa jabatan Bupati Batu Bara akan berakhir dalam waktu 18 bulan”, bebernya.

Pada kesimpulan pendapat akhir F-PG, Rizky menjelaskan pada prinsipnya F-PG menyetujui pembangunan perkantoran gedung Bupati, yang memang sangat diperlukan oleh masyarakat Batu Bara dan merupakan salah satu fasilitas yang diperlukan untuk pelayanan publik. Tetapi F-PG menyarankan kepada Pemkab Batu Bara untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung perkantoran Bupati dengan sistem satu  tahun anggaran dimulai pada tahun 2023, sesuai dengan program pada 

KUA-PPAS R-APBD tahun 2023 yang telah dibahas sebelumnya. 

F-PG  menyarankan kepada Pemkab Batu Bara untuk fokus terhadap kegiatan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Batu Bara pada tahun ini.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *