Perdaya Saudara Sepupu Melalui Akun IG Palsu, Wanita Warga Kisaran Raup Rp 34 Juta

Uncategorized31 Dilihat

Incarkasus.com 15 Maret 2024

Tim Opsnal Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara meringkus seorang wanita muda inisial DA (24) merupakan warga Kecamatan Kisaran Barat, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. 

Pasalnya DA diduga telah memperdaya saudara sepupunya yang merupakan seorang wanita berinisial RIL (22) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 34 juta berikut 1 unit Handpone.

Penangkapan pelaku penipuan tersebut dibenarkan Kasie Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. 15 Maret 2024. 

AH. Sagala, mengatakan,” DA diduga telah melakukan penipuan terhadap saudara sepupunya dan diringkus  dirumahnya yang terletak di Kecamatan Kisaran Barat, Kota Kisaran, Kabupaten  Asahan, pada 14 Maret 2024, pukul 16.00 wib. 

Untuk memuluskan aksinya, DA disebutkan membuat akun Instagram (IG) palsu a/n Fahmi Manurung dan mengaku sebagai pacar DA. ujar,” AH. Sagala. 

Selanjutnya Fahmi seolah – olah  memperkenalkan akun IG milik sahabatnya, bernama Afandra Dwi Gultom dan dikatakan sebagai rekan sesama TNI dengan tujuan untuk dijodohkan. 

Setelah berkenalan, akhirnya korban RIL dan pemilik akun IG bernama Afandra menjalin hubungan via chatting di aplikasi WhatsApp, yang lebih anehnya Afandra sama sekali tidak pernah melakukan panggilan telepon maupun call video kepada RIL. 

Setelah dirasa korbannya mulai tertarik, dengan seiring waktu berjalan kurang lebih 1 bulan berhubungan, pelaku melalui akun Afandra mulai menjalankan perencanaan. 

Saat itu pelaku menyamar sebagai Afandra dan menjalankan aksinya dengan merayu korban untuk meminjam uang sebesar Rp. 5 juta. 

Mungkin karena sudah saling percaya dan ada rasa suka, korban memenuhi permintaan akun Afandra. Apalagi pelaku berjanji akan mengembalikannya dan berjanji akan segera menikahi korban. 

Hal ini terus berlangsung selama sekitar 5 bulan hingga korban telah mentrasfer uang sejumlah Rp. 34 juta. Bukan hanya meminta uang, akun yang sama juga meminta 1 unit HP android dari korbannya RIL. 

Lambat laun akhirnya korban menaruh curiga pada akun Afandra
karena setiap kali mengirim uang ke Afandra harus melalui rekening tersangka DA yang merupakan saudara sepupunya. 

Dengan alasannya nanti DA yang akan menyerahkan uang tersebut kepada keluarganya Afandra. Jelas,” AH.Sagala. 

Untuk membuktikan rasa kecurigaan akhirnya korban mencoba untuk menelpon nomor WhatsApp Afandra Dwi Gultom, hal tersebut dilakukan korban saat sedang bersama pelaku DA. 

Betapa kagetnya korban, ternyata yang berdering adalah handphone milik tersangka DA, karena tidak terima ditipu akhirnya korban RI membuat laporan/ pengaduan ke Polres Batu Bara pada 5 September 2023. 

Pada saat diringkus, dari tangan pelaku DA ada ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran Bank milik korban, rekening koran Bank milik saksi (pemilik BRI Link) berikut 1 Unit Handphone. Pungkas,” AH Sagala.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *