Polres Batu Bara Akan Terus Berantas Peredaran Narkoba

Berita, Hukrim854 Dilihat

Incarkasus.com 31 Januari 2024

Tingkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kembali, Sat Narkoba Polres Batu Bara bersama Polsek sejajaran berhasil mengungkap 7 kasus Narkoba dengan 10 orang pelaku. 31 Januari 2024.

Dalam Pers Rilis dan Peningkatan Kegiatan Tutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb.SH.S.IK yang didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin.SH.MH bersama Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi.SH.MH dan KBO Iptu P Tamba, secara jelas menyampaikan,” Pengungkapan kasus Ungkap kasus tersebut, dilakukan selama 14, dimulai sejak 18 Januari hingga 31 Januari 2024 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 181,97 gram dan daun Ganja kering 1,71 gram. Jelas,” Kapolres. 

Kapolres juga menjelaskan, pengungkapan terbesar dalam rangka peningkatan KRYD yang dilakukan Sat Narkoba pada 24 Januari 2024 di wilayah Medang Deras dengan tersangka TS dan MF. Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa Narkotika sabu seberat 165 gram. 

Pengungkapan kasus sabu tersebut diawali pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku Kecamatan Talawi. Pada saat personil Satres Narkoba meringkus dua orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu, diakui membeli sabu dari 
TS dan barang bukti 1,33 gram, uang tunai senilai Rp. 3,6 juta. 

Diketahui dari salah satu pelaku yang berinisial IF alias Indukang merupakan seorang ASN di Pemkab Batu Bara dan bertugas di Kantor Lurah Labuhan Ruku dan seorang tersangka lain berinisial Kh. 

Selanjutnya, pada 22 Januari 2024, kembali Sat Narkoba Polres Batu Bara meringkus pelaku S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram dan 1 unit timbangan elektrik. 

Berikut pada 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras juga berhasil meringkus pelaku  YT dan RW berikut barang bukti sabu seberat 0,16 gram. 

Sementara untuk Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede berhasil mengungkap 3 kasus narkoba, pada 27 Januari 2024 dan meringkus pelaku MA berikut barang bukti 1,71 gram daun ganja kering. 

Pada keesokan harinya, 28 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus pelaku SY bersama barang bukti 15,32 gram sabu, dan pada 28 Januari 2024, Polsek Labuhan Ruku kembali berhasil meringkus pelaku  MS alias Agam bersama barang bukti 0,40 gram sabu.

Dari semua keberhasilan pengucapan kasus narkoba, Kapolres Batu Bara juga menyatakan akan terus berantas narkoba di Kabupaten Batu Bara.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *