Upaya Damai Polsek Indrapura Tempuh Upaya Hukum Restorative Justice

Berita, Kepolisian25 Dilihat

Incarkakus.com 19 Januari 2024

Merasa tidak terima  dipertanyakan tentang alasan melempar anak korban AR Marpaung (33) warga Dusun II, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, dengan batu, akhirnya  menimbulkan masalah baru bagi pelaku pelemparan  DJ Sitorus (40) yang merupakan warga Dusun II Desa Tanjung Muda, yang pada saat itu langsung melarikan diri. 19 Januari 2024.

Sementara terjadinya peristiwa pelemparan menggunakan batu tersebut diketahui korban setelah menerima telepon dari salah seorang masyarakat yang melihat langsung terjadinya pelemparan, namun dalam pemberitahuan yang disampaikan melalui telepon oleh masyarakat yang mengetahui kejadian mengatakan, bahwa pelemparan tersebut tidak mengenai anak korban malah mengenai hewan peliharaan yang berkeliaran di sekitar tempat kejadian.

Merasa tidak terima atas dari peristiwa yang dialami korban, akhirnya langsung membuat laporan ke Polsek Indrapura agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku sesuai dengan pasal 351 dari KUHPindana tentang penganiayaan.

Namun didalam perjalanan proses Hukum oleh Polsek Indrapura, Akhirnya antara korban dan pelaku mengajukan permohonan untuk berdamai, oleh karena antara korban dan pelaku yang masih ada hubungan ikatan keluarga, dengan adanya permohonan berdamai dari kedua belah pihak, selanjutnya Polsek Indrapura yang menangani peristiwa tersebut mengarahkan agar menempuh jalur Hukum Restorative Justice.

Dengan lampiran Surat Pernyataan Perdamaian antara kedua belah pihak, Yanga disertai dengan Surat Permohonan Pencabutan Pengaduan, tertanggal 18 Januari 2024.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *