Curi Kelapa Sawit Berujung Meringkuk Dalam Sel 

Berita, Hukrim8 Dilihat

Incarkasus.com 19 Januari 2024

Didasari Laporan Polisi bernomor : LP/B/7/I/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 Januari 2024 dan terjadi pada 14 Januari 2024 pukul 23 : 30 wib.

Selanjutnya dengan tidak membuang waktu yang begitu lama Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus.SH langsung bergerak cepat menuju TKP di Dusun XVI PKS, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, guna untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus membekuk kedua orang pria yang diketahui sebagai pelaku pencurian yang disertai dengan pemberatan dan penggelapan jabatan sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e Subs Pasal 374 dari KUHPidana.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi kedua pelaku masing-berinisial DHH (39) merupakan warga Dusun XVI PKS, Desa Laut Tador, sedangkan temanya REP (27) juga warga Dusun XVI PKS, Desa Laut Tador, Kecamatan. Laut Tador, Kabupaten Batu Bara dan diketahui keduanya masih berada di Desa Laut Tador sehingga langsung buru dan berhasil di bekuk tanpa sedikitpun melakukan perlawan yang berarti.

Pada saat diintrogasi akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah merugikan pihak PT Sember Sawit Makmur senilai Rp.166.914.00 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 2  Unit mobil truck Hino, Sisa buah inti kelapa sawit dan uang senilai Rp 1800.000.

Tindakan selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *