Incarkasus.com 28 November 2023.
Dua pelaku penggelapan sepeda motor dengan nomor Polisi BK 5518 ZAM yang terjadi disalah satu warung yang terletak di Dusun Teratai, Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten. Batu Bara berhasil diciduk Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus.SH.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan introgasi diketahui pelaku Angga Lesmana (24), merupakan warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka dan Gilang Ananda (23), warga Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Dengan diciduknya kedua pelaku secara jelas dan tegas Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.SH.MH, menuturkan bahwasanya ,” Kedua pelaku Angga Lesmana dan Gilang Ananda diciduk pada 4 November 2023, sekira pukul 04.00 wib dini hari,” Diciduknya kedua pelaku pada saat sedang berjalan hendak menuju warung. Papar,” Kapolsek dengan nada tegas dan santun. 28 November 2023.
Dijelaskan juga, diciduknya kedua pelaku didasari Laporan Posisi bernomor : LP/B/188/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 20 November 2023. Atas Laporan, M. Fazri (20) warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten. Batu Bara.

Disampaikan juga, laporan tentang kasus penggelapan sepeda motor, terjadi pada 19 November 2023 pukul 03.00 wib, dan pada malam itu kedua pelaku datang untuk meminjam motor milik korban dengan alasan hendak membeli nasi, setelah sepeda motor diberikan akhirnya kedua pelaku langsung pergi dan tidak kunjung kembali, karena merasa keberatan akhirnya korban melaporkan kedua pelaku ke Polsek Indrapura.
Tindakan selanjutnya kedua pelaku saat ini telah diamankan ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal yang telah di persangkaan. Imbuh,’ Kapolsek.
R. Hutagaol