02 Desember 2022
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus tidak kejahatan penyalaguna narkotika jenis ganja dengan pelaku Irwansyah (26) yang merupakan warga Dusun I, Desa Lubuk Ulu, Kecamatan. Datuk Lima Puluh. 30 November 2022 pukul 13 : 30 wib. Bertempat di Desa Padang Genting, Kecamatan. Talawi, Kabupaten. Batu Bara.

Sebelum pelaksanaan kegiatan KRYD Grebek Kampung Narkoba (GKN) terlebih dahulu Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara diberikan APP melalui Apel dan langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.SH.MH.
Tidak hanya Kasat Narkoba Polres Batu Bara pemberian APP melalui Apel tersebut didampingi juga oleh,” Kanit I. Sat Narkoba Polres Batu Bara Ipda R. Bimo Setiadi STr.K.

Selanjutnya dari hasil pengrebekan kampung narkoba tersebut, diamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan terindikasi telah mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 6 bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto. 10, 06 gram.
Uang tunai senilai Rp. 10.000, 1 buah mancis dan 1 unit Handpone merk Vivo.
Dari test urine yang dilakukan terhadap pelaku dengan menggunakan alat teskid merk ASWER, positif mengandung tetrahidrokanabinol.

Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan interogasi, penyelidikan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol