1 September 2022
Berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 137 /VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 08 Agustus 2022 terjadi pada 08 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 wib dirumah korban Supiani (39) yang terletak Dusun VIII, Desa Benteng Kecamatan Talawi Kabupaten. Batu Bara
Setelah menerima laporan tersebut, dengan tidak membuang waktu Personil Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku yang secara langsung dipimpin Kanit Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku lIpda Christian Panggabean.SH.MH bergerak melakukan penyelidikan dan dengan tidak memerlukan waktu yang begitu lama sekira pukul 13 :30 wib Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi yang mengatakan bahwa, Hand Phone Jenis/Merk VIVO Y21 yang diketahui milik korban ada di Dusun.V Desa Pahang Kecamatan.Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Opsnal memanfaatkan IT bertujuan untuk memastikan titik keberadaan pelaku berikut barang bukti, setelah dipastikan tepat arah di Dusun V, Desa Pahang Kecamatan.Talawi, Kabupaten. Batu Bara, langsung dilakukan penggrebekan dan berhasil ditemukan pelaku R IR yang tidak bisa berkutik seketika diminta untuk menunjukkan Handphone ViVO Y21 miliknya yang selanjutnya dicocokan data IMEI yang ada di kotak, faktanya benar bahwa Handphone tesebut sesuai dengan data handpone yang hilang.
Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di boyong ke Polsek Labuhan Ruku guna untuk dilakukan pemeriksaaan dan proses hukum lebih lanjut.
R Hutagaol