Incarkasus.com 19 Maret 2024
Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil melakukan pengungkapan 10 kasus narkotika jenis Sabu dengan 15 orang tersangka dalam kurun selama 14 hari terakhir. 19 Maret 2024.
Selanjutnya dalam Press Release di Pelataran Mako Polres Baru Bara Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK yang didampingi Pj Bupati Batu Bara Nizhamul dan Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi.SH.MH, secara jelas mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berasal dari hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek sejajaran.
Saya juga telah memberikan atensi khusus kepada Satres Narkoba dan 4 Polsek sejajaran untuk terus melakukan mengungkap peredaran narkotika. Jelas,” Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK
Adapun kasus dan tersangka serta barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya, seorang pria inisial MA alias Joko (38) warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka dan seorang perempuan inisial ES (38) merupakan warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras.
Keduanya ditangkap pada saat sedang berada di jalan Desa Tanjung Mulia Kecamatan Sei Suka, pada 29 Februari 2024, pukul 00.30 wib, dan dari mereka disita 6 plastik klip sabu total seberat bruto 0,96 gram, turut juga disita dompet tempat sabu, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan ditangkap juga dari ditempat yang sama pada sore harinya, inisial YDK (34) warga Dusun IV dan MH (35) warga Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan keduanya disita 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat bruto 5,18 gram, berikut disita 2 unit handpone serta 1 unit sepeda motor.
Masih dalam pengembangan jaringan, dan pada hari yang sama bertempat di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru ditangkap lagi S (52) warga Kelurahan Pangkatan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras dan I (24) warga Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras.
Dari tangan keduanya disita barang bukti yang ditemukan 7 bungkus plastik transparan berisi narkotika sabu berat keseluruhan bruto 4,17 gram.
Pada keesokan harinya, Jum’at tgl 1 Maret 2024 sekira pukul 16:30 wib, ditangkap dirumahnya inisial S (28) warga Dusun III, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, barang bukti yang ditemukan berupa 10 sepuluh plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,51 gram
Berselang beberapa hari kemudian lagi ditangkap dua pria inisial A (31) warga Dusun IV Desa Dewi Sri Kecamatan Sei Suka dan R (19) warga Huta I Bandar Sakti Kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, 7 Maret 2024 pukul 16:00 wib bertempat di areal perkebunan Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Sei Suka,
barang bukti yang ditemukan dan disita 9 plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,29 gram, Handpone dan uang tunai senilai Rp. 75.000.
Sehari kemudian, petugas juga menangkap 2 pria inisial IHDS (24) dan RJS (23) yang begitu tidak jauh dari rumah mereka yang terletak di Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, 8 Maret 2024 sekira pukul 18 : 00 wib.
Untuk barang bukti yang ditemukan dan disita 2 paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu dengan berat bruto 0,34 gram, 1 pipa kaca pirex berisi narkotika sabu dengan berat bruto 1,39 gram dan 1 unit sepeda motor.
Berselang enam hari kemudian, petugas menangkap H alias L (48) warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras ditangkap di Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih pada 14 Maret 2024 pukul 20 : 00 wib, barang bukti yang ditemukan 1 plastik klip narkotika jenis sabu seberat brutto 0,15 gram.
Selanjutnya petugas menangkap seorang pria inisial S (36) warga Jalan Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, tersangka ditangkap di Lingkungan III Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram pada 15 Maret 24 pukul 16 : 30 wib, barang bukti yang ditemukan 1 plastik klip narkotika jenis sabu berat bruto 0,12 gram.
Kemudian petugas juga menangkap AR (36) warga Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras pada 16 Maret 2024 pukul 11 : 30 wib, barang bukti yang ditemukan 1 plastik klip narkotika jenis sabu berat bruto 0,11 gram.
Dan terakhir petugas juga menangkap tersangka AFPS (27) warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, dirumahnya.16 Maret 2024, pukul 12 : 30 wib, barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu, bungkus plastik klip berat bruto 0,57 gram dan bungkus plastik klip berat bruto 0,22 gram.
Dilihat dari segi berat narkotika yang diamankan relatif kecil hanya 15,67 gram, namun penangkapan tersangka, diketahui seluruhnya pengedar sabu, dengan tertangkapnya para tersangka, sedikit banyak akan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara. tutup,” Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
R. Hutagaol