Pria Asal Perdagangan Diringkus Polisi Saat Jual Sabu Di Jalinsum Batu Bara 

Berita, Hukrim116 Dilihat

Incarkasus.com  25 Maret 2024

Seorang pria inisial RI (30) warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Batu Bara pada saat sedang berjualan narkotika jenis sabu di Jalinsum Sei Balai, Kabupaten. Batu Bara. 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi.SH.MH, Senin (25/3/24). Selanjutnya Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sangat layak untuk dipercaya tentang adanya pelaku tindak kejahatan penyalaguna narkotika jenis sabu di Jalinsum Desa Durian, Kecamatan Sei Balai,  Kabupaten Batu Bara, Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib. 

Berdasarkan informasi tersebut, personil Satres narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit 2 Ipda Harry Putra melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, setelah di ketahui ciri-ciri pelaku dengan tidak membuang waktu para personil langsung melakukan penangkapan, saat diintrogasi akhirnya 
Pelaku mengaku identitasnya berinisial RI, saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan,barang bukti 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 1,52 gram, 5 buah plastik klip ukuran kecil berisikan sabu dengan berat brutto 0,78 Gram, 10 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 buah pipet scop, 1 buah kotak rokok dan 1 unit HP. 

Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh RI dan untuk diperdagangkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Selanjutnya akhirnya pelaku langsung di boyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna untuk proses hukum lebih lanjut”, tutup Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi. 

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *