Kasek UPT SD Negeri 10 Pematang Cengkering Diduga Jalankan Pinjaman Uang Tanpa Izin

Uncategorized84 Dilihat

Incarkasus.com 25 Maret 2024

Kasek  SD Negeri No 10 Pematang Cengkering Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara M br. S, membuat surat perjanjian dan pernyataan antara dirinya dengan Y br. S yang di perbuat di lokasi sekolah yang di pimpinnya.

Pada surat tersebut, M br. S menyatakan memiliki usaha meminjamkan atau membungakan uang dengan jasa uang 5% kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM KCBI Kabupaten Batu Bara Agus Sitohang, Senin (25/3/24), mempertanyakan apa dasar M br. S meminjamkan uangnya dengan bunga 5% pula.

Diceritakan Agus, kepada dirinya Y br. S mengatakan awalnya Y br. S tidak sengaja bertemu di Pekan Minggu Simodong dengan M br. S.

Saat itu M br. S menyapa Y br. S dan mengajak bercerita untuk menawarkan uangnya agar di jalankan (dipinjamkan) kepada masyarakat yang mau pinjaman harian, mingguan, dan bulanan.

“Adapun bunga/persenan antara kesepakatan kalian nantinya dengan peminjam, urusan mu saja nanti ya kepada nasabah (peminjam) di lapangan. Hanya 5% saja untuk saya nanti kau berikan  keuntungan dari uang tersebut. Kalau ada yang meminta kepadamu, langsung saja telpon saya”,  ujar M br S saat itu.

Lalu Y br. S tertarik dengan tawaran M br. S. Berhubung YS ketepatan tidak memiliki kegiatan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga. 

Dengan kesepakatan ibu MS dengan YS , lalu ibu MS menyuruh YS menjemput duitnya ke SD Pematang Cengkering pada 2 Februari 2022. “Langsung aja jumpain saya di ruangan ku nanti ya”, pesan MS kepada YS.

Kesepakatan itu akhirnya berjalan dan sampai berulang-berulang kali seperti surat yang di maksud. Sesuai 8 surat pernyataan dua belah dengan tanggal dan bulan berbeda, MS menyerahkan duitnya kepada YS untuk di jalankan kepada orang yang mau meminjam. 

Dari pemberian pinjaman tersebut, MS menerima hasil perbulannya dari perputaran uangnya. Dari mulai bulan Maret 2022 sampai bulan Juli 2023 terhitung lancar terus, di prediksi uang yang diberikan kepada M br. S telah mencapai kurang lebih Rp.40 juta.

Selama ini M br. S lancar menerima angsuran yang di anggap bunga atau persenannya saja, yang di minta dari Y br. S sebanyak 5%. Karena itu, M br. S tidak mau tahu menahu jumlah nominal yang telah di terimanya dari Y br S, bagi M br S, itu di anggap bunga uangnya.

Namun seiring berjalannya waktu, menurut Y br. S, peminjam yang di berikan uang telah lari (kabur) dari tempat kediamannya. Akibatnya Y br. S tidak dapat lagi menagih uang tersebut. Namun M br. S tidak mau tau tentang kondisi di lapangan yang dialami Y br. S.

M br. S tetap bersikeras  meminta Y br. S membayarkan uang yang pernah di terima dari M br. S sejumlah Rp. 59 juta beserta persenan yang dia inginkan dari awal. M br. S tidak mau tau tentang kaburnya peminjam duit tersebut. Sehingga melalui kuasa hukumnya,  M br S tetap meminta Y br. S harus mengembalikan uang berikut bunganya sejumlah Rp. 87 juta.

Namun Y br. S menjelaskan sudah berulangkali mengangsur atau memberikan uang kepada M br. S, sebanyak Rp. 1 juta beberapa kali. Bahkan pernah memberikan Rp.5 juta kepada M br. S.

Bahkan orang tua dari Y br. S mengambil kebijakan dengan mengutus tokoh adat untuk menyerahkan uang Rp.10 juta kepada M br. S.

Tapi M br. S tidak mau menerimanya, dan menyatakan sudah terlambat. M br. S malah sudah dua kali menyuruh PH datang ke rumah Y br. S.

Akibatnya, keluarga Y br. S saat ini ketakutan dan panik dengan masalah yang di alami Y br. S dengan M br. S yang menjadi pembahasan orang-orang.

“Ada kemungkinan mereka hanya menghitung berdasarkan yang tertulis dengan uang yang diserahkan mereka saja kepada Y br. S. Mereka tidak pernah perduli dengan uang yang telah dibayarkan Y br. S kepada M br. S”, duga Ketua LSM KCBI Agus Sitohang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kisah Y br. S, Ketua LSM KCBI Agus Sitohang menilai Y br. S adalah seorang korban yang menjadi sumber penghasilan saja di anggap M br. S selama ini. “Kita bingung apa dasar M br. S memberikan sejumlah uang kepada masyarakat, dan membebani masyarakat dengan jasa uang 5%”, tandas Agus.

Agus Sitohang mengatakan mengenai uang yang pernah diserahkan M br. S kepada Y br. S itu diduga adalah uang dari dana BOS SD Negeri No. 10 Pematang Cengkering.

Karena itu, Ketua KCBI Agus Sitohang meminta kepada dinas terkait atau penegak hukum lainnya agar dapat mengkroscek penggunaan dana BOS yang di gunakan di SD Negeri No 10 tersebut.

“Perlu juga diusut, apakah Kepala Sekolah MS memiliki izin koperasi, sehingga dia memiliki usaha peminjaman uang dengan keuntungan atau jasa 5% perbulan”, tegasnya.

Sementara itu dihubungi lewat telepon selulernya di nomor 0821 6542 xxxx maupun melalui chatt whatsapp, M br. S tidak merespon.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *