Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah

Hukrim190 Dilihat

Incarkasus.com 6 Oktober 2021

Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Berhasil Ringkus Ahmad Putra (21)  warga Jalan, Setia Dusun VII, Desa Suka Jaya, Kecamatan.Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara diringkus  Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara yang merupakan pelaku pembakaran rumah.

Selanjutnya, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, SH.MH, dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, AKP Kriswanto, 6 Oktober 2021, mengatakan. Ahmad Putra (21)  diamankan berdasarkan Laporan pemilik rumah. LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES Batu Bara /POLDA Sumatera Utara, 30 September 2021.

Setelah pemilik rumah (pelapor) menerima informasi dari anak kadungnya bahwa rumah telah dibakar oleh Ahmad Putra (21). 

Seketika itu pelapor kaget dengan aksi nekat Ahmad Putra (21) Serta langsung bergegas pulang kerumahnya. Pada saat itu Api yang berkobar berhasil dipadamkan oleh warga namun, 1 set, sofa, kipas angin dan kasur, yang ada didalam rumah juga hangus terbakar.

Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000, jelas Kapolres.

Ahmad Putra (21) berhasil diamankan pada hari yang sama, menurut informasi dari beberapa saksi, Tim Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku secara langsung melakukan gerak cepat untuk mengamankan Ahmad Putra (21) yang pada saat itu berada  di Warung Kopi jalan, Sekata.

Pada saat diintrogasi kenapa Ahmad Putra (21) nekat membakar rumah, dengan nada santai mengatakan, saya kesal (risau) karena istri dan anak saya, meninggalkan saya sendirian dirumah.

Atas perbuatannya, Ahmad Putra (21) dikenakan pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana yang dengan sengaja melakukan pembakaran rumah dan dapat diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *