Curi Uang Dan Perhiasan Tetangga di Sei Suka, Silaban Diringkus Dan Dimasukkan Kerangkeng

Kepolisian20 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 22 Maret 2021

Gelap mata dan ingin mendapatkan uang secara instan, AF. Silaban (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura dan dimasukkan ke kerangkeng, Senin (22/3/2021).

Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Sandi membenarkan peringkusan tersangka AF Silaban yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban

yang merupakan tetangganya sendiri Ori Anto Sagala (33) warga Dusun  II Desa Kuala Indah.

Tersangka AF. Silaban diringkus polisi kelang beberapa jam usai menjalankan aksinya dengan membongkar rumah tetangganya sendiri Ori Anto Sagala.

Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 8.055.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin, Selasa (22/3/2021).

Peristiwa tersebut diketahui korban yang terbangun pada pukul 04.00 Wib. Melihat tempat penyimpanan uang acak-acakan korban menaruh curiga. Setelah melakukan pemeriksaan, korban baru menyadari sejumlah uang dan dua bentuk cincin emas telah hilang dari tempatnya.

Pagi harinya, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

Menerima laporan pengaduan korban yang mengaku kehilangan sejumlah uang dan cincin emas, Kapolsek Indrapura AKP Sandi langsung menugaskan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi beserta anggota melakukan penyelidikan.

Hanya dalam waktu singkat tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Ahmad Fahmi mengetahui identitas tersangka pelaku bernama AF Silaban yang tidak lain tetangga korban.

Tidak lama berselang, personil Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi mengetahui keberadaan tersangka.

Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendatangi lokasi tersangka. Begitu melihat tersangka AF Silaban, Iptu Ahmad Fahmi bersama anggota Unit Reskrim segera meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka akhirnya mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 8.55.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF Silaban di boyong ke Mapolsek Indrapura.

Dikatakan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka AF Silaban dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 5e  KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *