Incarkasus.com Batu Bara 18 November 2020.
Pelaksanaan kegiatan rapat penetapan giliran ronda malam di Desa Mandarsah. Kecamatan. Medang Deras. Kabupaten. Batu Bara merupakan bentuk kebijakan peduli masyarakat.
Melalui undangan yang diberikan kepada masyarakat Atas Nama. * Iliyas Sitorus ” yang merupakan Kepala Pemerintahan Desa Mandarsah dan meminta agar masyarakat dapat hadir di Aula Kantor Desa Mandarsah untuk merangkum kebijakan yang akan di sepakati bersama.

Selain kehadiran sejumlah masyarakat di Aula Kantor Desa Mandarsah pelaksanaan kegiatan rapat penetapan giliran ronda malam tersebut, dihadiri juga oleh Kepala Desa Mandarsah, ” Iliyas Sitorus ” yang didampingi oleh Bhabinkamtimas Desa – Babinsa Desa – BPD – Kepala Dusun II Desa Mandarsah dan sekretaris Desa.
Seketika pelaksanaan rapat penetapan giliran ronda malam, memasuki sesi jejak pendapat untuk mencapai mufakat dari masyarakat yang hadir pada kegiatan rapat tersebut, terdengar sedikit perbedaan pendapat tentang batas usia yang diandilkan untuk melaksanakan ronda malam, adapun perbedaan pendapat yang dinggap tidak selaras, namun pada kenyataannya kata sepakat dapat ditemukan dan diputuskan usia 65 tahun masih dianggap layak untuk melaksanaan ronda malam tersebut.

Menyikapi masing-masing pendapat masyarakat yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan rapat penetapan giliran ronda malam tersebut, Pimpinan Redaksi Media Online incarkasus.com dalam perbincanganya bersama Kepala Dusun II ” Misroni ” dan Sekretaris Desa ” Pariadi ” yang diikuti juga oleh Babinsa Desa, “Supris Mahadi ” dengan nada santai dan santun, ” R. Hutagaol ” mengatakan :
Kendati saya juga hadir dalam pelaksanaan kegiatan rapat tersebut, namun hak saya untuk memberikan sumbang saran terkesan berada diluar kontex, alasanya saya berada di Desa Mandarsah ini hanya warga berstatus Manda Penduduk, namun sesi jejak pendapat dari masyarakat yang hadir pada palaksanaan kegiatan rapat tersebut, benar-benar patut untuk di apersiasi. mengingat adanya kesadaran masyarakat untuk menciptakan keamanan dan kedamaian Desa sangat patut untuk diancungi jempol.
Namun bila pembagian kelompok jaga malam di bagi menjadi dua, agar jarak giliran ronda malam bisa menjadi / dua minggu sekali, sepertinya hanya tiori karena belum berada pada prakteknya. Sedangkan sanksi yang akan di berikan kepada yang tidak melaksanakan ronda malam, tidak cukup memberatkan, alasannya kegiatan ronda malam tersebut, merupakan kegiatan sosial yang sekaligus sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat.

Menurut saya, sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak melaksanakan kegiatan ronda malam, dan tanpa ada pemberitahuan alasan selama dua kali berturut-turut, tentunya pihak kepala Dusun memiliki kewajiban untuk melayangkan surat panggilan dan diarahkan Kekantor Desa agar dapat diberikan teguran yang Humanis oleh pihak Kepala Desa, Bhabinkamtibmas Desa, dan Babinsa Desa.
Dan apabila masyarakat yang telah menerima teguran tetap dengan sengaja tidak juga melaksanakan kegiatan giliran ronda malam, maka sanksi hukuman sosial dapat diberikan, dengan dua pilihan.
- Membersihkan lingkungan pelataran Desa.
- Membersihkan rumput tepian jalan induk di Dusun kelompoknya sendiri. Dengan sanksi hukuman sosial tersebut, tentunya akan memberatkan bagi masyarakat, yang sekaligus dapat menjadi pedoman, agar masyarakat yang bermalasan melaksanakan kegiatan ronda malam dapat menyadari bahwa, pelaksanaan kegiatan ronda malam tersebut untuk kepentingan bersama serta dapat meningkatkan keamanan yang benar-benar kondusif di Desa Mandarsah. ” Lugas R. Hutagaol “
Ahmad Roni/Redaksi.