Silaturahmi Malah Dituduh Selingkuh.

Peristiwa12 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara. 04 Oktobber 2020.

Tindakan lebih dari 50 orang warga yang mengatakan dan menuduh telah terjadi perselingkuhan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga beranak tiga, warga Desa Benteng. Kecamatan. Talawi. Kabupaten. Batu Bara dengan seorang pria warga Desa Pahang. Kecamatan.Talawi. Kabupaten. Batu Bara, terkesan berlebihan.

Yang lebih ironisnya tuduhan warga atas perselingkuhan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga beranak tiga yang merupakan warga Desa Benteng. Kecamatan. Talawi. Kabupaten. Batu Bara yang katanya berselingkuh dengan seorang pria warga Desa Pahang. Kecamatan. Talawi. Kabupaten Batu Bara, tidak dapat di buktikan alias tuduhan sepihak dan berlebihan.

Seketika wartawan merangkum keterangan lewat seluler dari IPDA. J. Sitinjak yang merupakan Kanit Reskrim  Kepolisian Sektor labuhan Ruku, dengan nada rendah dan santun. Kanit Reskrim  IPDA. J. Sitinjak, mengatakan. 
Pada tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 17 : 00 wib, Kepala Desa Benteng datang ke Polsek Labuhan Ruku dan membawa pasangan selingkuh, namun pada saat dipertanyakan, Kepala Desa Benteng langsung membuat speculasi dengan mengatakan, yang membawa pasangan selingkuh tersebut adalah warga, atas arahan Andy yang merupakan Personil Kepolisian Resor Batu Bara, yang berketepatan pada saat itu ada di TKP dan mengetahui warga sudah ribut.

Setelah laporan diterima Personil Kepolisian Sektor Labuhan Ruku yang bertugas di piket penjagaan langsung menyerahkan ke Penyidik dan malam itu juga saya mengarahkan kepada Penyidik agar melakukan pencarian terhadap keluarga yang di tuduh pasangan selingkuh tersebut, baik keluarga (istri) dari pihak laki-laki ataupun keluarga (suami) dari pihak perempuan, setelah dapat dihubungi melalui seluler, rencana  istri dari pihak laki-laki pagi harinya akan segera hadir ke Polsek Labuhan Ruku untuk memenuhi panggilan Penyidik.

Sedangkan Suami dari pihak perempuan pada saat itu sedang melaut karena memiliki pekerjaan sebagai nelayan. Setelah ditunggu sampai pukul 14 : 00 wib hingga pukul 15 : 00 wib, suami dari pihak perempuan pun datang memenuhi panggilan penyidik, namun sebelum suami dari pihak perempuan menghadiri panggilan tersebut, diketahui bahwa suami dari pihak perempuan pada pagi harinya telah sepakat melakukan perdamaian di Kantor Balai Desa Benteng , dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000. namum yang meminta uang perdamaian  tersebut adalah Ayah dan abang kandung dari suami pihak perempuan, tetapi hal tersebut ditolak oleh suami pihak perempuan karena uang tersebut dianggap uang haram. 

Yang lebih sadisnya pihak Kepolisian menunggu hingga sore hari, malah diketahui suami, ayah dan abang dari pihak perempuan melakukan perdamaian di Kantor Balai Desa Benteng faktanya suami dari pihak perempuan sedang tidak melaut.

Dalam perdaimaian tersebut, ayah dan abang dari suami pihak perempuan meminta uang perdamaian sebesar Rp.35.000.000, namun hal tersebut di tolak oleh suami dari pihak perempuan. 

Karena merasa kecewa tidak mendapatkan uang, akhirnya ayah dan abang dari suami pihak perempuan memaksa agar suami dari pihak perempuan untuk membuat laporan (pengaduan) ke Polsek Labuhan Ruku. Yang lebih mencengangkan, kedatangan suami ayah dan abang dari pihak perempuan ke Polsek Labuhan Ruku bersama Kepala Desa Benteng dan di ikuti juga oleh massa yang merupakan warga Desa Benteng itu sendiri.

Sementara suami dari pihak perempuan memang tidak bersedia untuk membuat laporan Kepolsek Labuhan Ruku, dengan alasan karena masih sayang pada istrinya.
Suami dari pihak perempuan itu juga tidak percaya kalau istrinya berselingkuh karena dia lebih tau siapa dan bagaimana sosok kepribadian istrinya, terkecuali perselingkuhan istrinya tersebut dilihatnya sendiri. 
( Papar. Kanit Reskrim IPDA. J. Sitinjak)

Yang lebih tidak masuk diakal, Kepala Desa Benteng malah meminta pertanggung jawaban dari kedua belah pihak, namun Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. IPDA. J. Sintinjak, berusaha untuk menjelaskan kepada Kepala Desa Benteng dengan sabar dan dengan kalimat yang santun, mengatakan bahwa istri dan suami dari pihak yang dituduh berselingkuh, tidak bersedia membuat Laporan (Pengaduan), mengingat istri dari pihak laki-laki tidak percaya kalau suaminya berselingkuh, begitu juga dengan suami dari pihak perempuan tidak bersedia untuk membuat Laporan (Pengaduan) karena masih sayang pada istrinya dan tidak percaya kalau istrinya tersebut berselingkuh. 

Karena dari kedua belah pihak tidak ada yang keberatan dan tidak nenuntut, serta tidak membuat Laporan (Pengaduan), maka dengan sendirinya perkara itu gugur. 
Kalau Kepala Desa dan warga akan memberikan hukuman sosial silahkan dilakukan di Desa, Kasat Reskrim telah berpesan dan  mengingatkan apabila dilakukan Hukuman Sosial terhadap pasangan yang di tuduh warga berselingkuh, jangan sampai terjadi tindakan anarkis. 
(Imbuh Kanit Reskrim. IPDA. J. Sitinjak)

Melihat kesabaran Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA. J. Sintinjak pada saat memberikan penjelasan tentang perkara perselingkuhan tersebut tidak dapat digelar karena tidak didukung oleh bukti dan saksi yang dapat memberatkan pasangan yang dituduh selingkuh tersebut.

Menurut pandangan dari Rizal Hutagaol. SH. yang merupakan aktivis yang sekaligus Pimpinan Redaksi Media Incarkasus.com, tindakan yang dilakukan oleh  Kanit Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA. J. Sintinjak, sudah sangat tepat dan benar, alasanya perkara perselingkuhan tidak dapat digelar, bila tidak ada pihak yang keberatan untuk membuat Laporan (Pengaduan), kendati ada yang keberatan, Laporan (Pengaduan) itu juga harus ada saksi serta dilengkapi dengan bukti yang Sah.

Artinya kedatangan suami dari pihak perempuan ke Polsek Labuhan Ruku dan diminta untuk membuat laporan secara paksa tersebut malah menimbulkan tanda tanya. Menurut pengamatan (Rizal Hutagaol) didalam perkara perselingkuhan tersebut, pastinya ada aktor yang menunggangi yang akan mencari keuntungan pribadi. Karena kedatangan massa ke Polsek Labuhan Ruku bersama pihak yang merasa berkepentingan sudah tidak terkendali, akhirnya Kanit Rekrim melimpahkan perkara perselingkuhan tersebut ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Editor “Ersam ” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *